Jumat, 27 Agustus 2010

Tayangan Infotainment Tingkatkan Angka Perceraian

mentar     0   0
CETAK
KIRIM
FACEBOOK
Buzz up!
Tayangan Infotainment Tingkatkan Angka Perceraian Dok-MI/vg
JAKARTA--MI: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar MA mengatakan tayangan infotainment ikut mendorong peningkatan angka perceraian di Tanah Air lantaran pasangan suami-isteri usia muda meniru perilaku selebritis.

Usia perkawinan lima tahun, sebanyak 80 persen bercerai karena pengaruh tayangan tersebut, kata Nasaruddin, usai membuka Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat Nasional di Jakarta, Sabtu (14/8).

Nasarudin mengatakan, peningkatan angka perceraian dewasa ini makin memprihatinkan. Sebab, dalam 10 tahun terakhir ini cenderung meningkat. Setiap tahun tercatat dua juta pasangan nikah, sementara yang bercerai mencapai 200 ribu per tahun. Angka tersebut diperoleh dari sejumlah peradilan agama di tanah air, katanya.

Risiko meningkatnya angka perceraian beragam di tengah masyarakat. Jika yang bersangkutan menjadi janda muda, akan meningkatkan kerawanan sosial seperti berpotensi mengganggu pria berumah tangga, anak yang ditinggalkan tidak terurus dan bisa mendorong banyaknya orang melakukan nikah siri.

Nikah siri, lanjut dia, diakibatkan pria berkehidupan mapan tergoda janda muda. Akibat nikah siri pun beragam, anak yang bersangkutan tak tercatat dalam kartu keluarga (KK) karena tak punya akta kelahiran. Seseorang yang tidak tercatat dalam KK berkonsekuensi tak bisa menunaikan haji karena yang bersangkutan tak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, akibat nikah siri pun banyak konsekuensinya di kemudian hari, ujar dia.

Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, kata dia, tengah berupaya menertibkan persoalan ini. Artinya, semua yang menyangkut perkawinan, perceraian, rujuk, melahirkan dan meninggal harus tercatat. Semata-mata tertib administrasi dan kejelasan identitas bagi semua warga. "Ini juga berlaku di semua negara Muslim," ia menjelaskan.

Karena itu, perkawinan siri yang menurut ulama sah menurut sar'i atau agama tidak cukup dari sudut pandang tertib administrasi. Pasangan bersangkutan harus didaftar di catatan sipil, ia menjelaskan. (Ant/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar