Rabu, 25 Agustus 2010

Tindakan Tegas

Tayangan Infotainment Perlu Sanksi Tegas

Tayangan Infotainment Perlu Sanksi Tegas
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI hanya memberikan surat teguran dan tidak pernah memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran infotainment. Ke depan, KPI diharapkan bisa lebih tegas memberikan sanksi pidana agar terj adi perubahan signifikan dalam isi infotainment.
Padahal, berdasarkan Undang-undang tentang Penyiaran, isi siaran yang bersifat fitnah, menyesatkan, dan bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun at au denda paling banyak Rp 10 miliar. Ketentuan pasal 57 UU penyiaran ini belum pernah diakukan KPI. "Ke depan, KPI harus lebih tegas," ujar Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) DIY Surach Winarni.
Pada Rabu (25/8/2010), KPID DIY menggelar diskusi publik dengan tema Pro Kontra Tayangan Infotainment . Menurut Ketua KPID DIY S. Rahmat M. Arifin, keluhan masyarakat DIY terkait tayangan infotainment cukup tinggi dengan 30-50 sms keluhan tentang tayangan televisi per bulan. "Infotainment menjadi perhatian sekaligus pusat kegelisahan," tambah Rahmat.
Praktisi Televisi Sony Setyawan menilai KPI masih kebingungan dalam menghadapi industri infotainment. Teguran dan sanksi skorsing sudah kerap dilakukan, tetapi tidak ada perubahan signifikan. Industri infotainment cenderung ngotot sebagai bagian dari produk jurnalistik karena ongkos produksi bisa lebih murah dan bahkan disubsidi dana publik.
Menurut Dosen Jurusan Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional DIY Susilastuti, praktik kerja infotainment cenderung menyajikan informasi yang bertentangan dengan norma, berlandaskan gosip, dan mengekspos area privat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar